Kejaksaan Negeri Rejang Lebong adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tntang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaaan sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan, kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.