Pelantikan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU)
#Repost@kejaksaan.ri
• • • • • •
Rabu 02 Juni 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik 30 (tiga puluh) Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks, selain itu Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
@jaksa_agungri@pji_kejaksaan@pidumkejagung@detasemen_indera_adhyaksa
#KejaksaanRI#JaksaAgung#JaksaProfesional#Jaksa#SATGASSUSP3TPU#PemulihanEkonomiNasional#PEN#Indonesia#IndonesiaMaju#KenaliHukumJauhkanHukuman#Kejati#Kejari#media#hotnews#news