Kata Sambutan
SEKAPUR SIRIH
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kejari RL) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung RI. Kantor Kejari RL terletak di Jalan Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119.
Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan system Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.
Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berupaya merespon tuntutan tersebut dengan melakukan launching website, launching aplikasi Ruang Konsultasi Hukum Online, dan aplikasi android Kejari Rejang Lebong. Melalui website ini, Kejari Rejang Lebong berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Rejang Lebong termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.